Written by Zulkarnain on . Hits: 313
Landasan Pelayanan Publik
Pelayanan publik Pengadilan Agama Batam berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan sebagai berikut:
1 Kepentingan umum
2 Kepastian hukum
3 Kesamaan hak
4 Keseimbangan hak dan kewajiban
5 Keprofesionalan
6 Partisipatif
7 Persamaan perlakuan / Non-diskriminatif
8 Keterbukaan
9 Akuntabilitas
10 Fasilitas khusus kelompok rentan
11 Ketepatan waktu
12 Kecepatan, kemudahan, keterjangkauan
Dalam pelaksanaannya, pelayanan kami juga berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
© 2026 TIM IT PA Batam - Managed by Zulkarnain
