Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Zulkarnain on . Hits: 313

Banner Maklumat

Landasan Pelayanan Publik

Pelayanan publik Pengadilan Agama Batam berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan sebagai berikut:

1 Kepentingan umum
2 Kepastian hukum
3 Kesamaan hak
4 Keseimbangan hak dan kewajiban
5 Keprofesionalan
6 Partisipatif
7 Persamaan perlakuan / Non-diskriminatif
8 Keterbukaan
9 Akuntabilitas
10 Fasilitas khusus kelompok rentan
11 Ketepatan waktu
12 Kecepatan, kemudahan, keterjangkauan

Dalam pelaksanaannya, pelayanan kami juga berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Lihat SK KMA No. 026 Tahun 2012 Lengkap

© 2026 TIM IT PA Batam - Managed by Zulkarnain
Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A