Hak Selama Proses Pemeriksaan & Peradilan
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum & memilih Penasehat Hukum.
- Mendapat bantuan juru bahasa/penerjemah secara cuma-cuma.
- WNA berhak menghubungi perwakilan negaranya.
- Perkara segera dimajukan, diadili, dan diputus.
- Mengetahui alasan sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
- Sidang terbuka untuk umum (kecuali UU menentukan lain).
Hak Terkait Penahanan
Mengetahui alasan penahanan & menerima kunjungan keluarga, dokter, serta rohaniawan.
Berkomunikasi secara bebas dengan Penasehat Hukum & keluarga melalui surat-menyurat.
Hak Dasar & Administrasi Perkara
- Informasi transparan di Meja I mengenai syarat & biaya.
- Layanan Prodeo (Cuma-Cuma) bagi warga tidak mampu.
- Mendapat Salinan Putusan & Akta Cerai tepat waktu.
- Fasilitas Mediasi untuk perdamaian para pihak.
- Hak mengajukan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.
- Hak menuntut ganti rugi & rehabilitasi.
Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Sistem Informasi Layanan Hukum - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
