Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Zulkarnain on . Hits: 343

Hak Para Pencari Keadilan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

1

Hak Selama Proses Pemeriksaan & Peradilan

PROSES HUKUM Bantuan & Pendampingan
  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum & memilih Penasehat Hukum.
  • Mendapat bantuan juru bahasa/penerjemah secara cuma-cuma.
  • WNA berhak menghubungi perwakilan negaranya.
TRANSPARANSI Keterbukaan & Kecepatan
  • Perkara segera dimajukan, diadili, dan diputus.
  • Mengetahui alasan sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
  • Sidang terbuka untuk umum (kecuali UU menentukan lain).
2

Hak Terkait Penahanan

●

Mengetahui alasan penahanan & menerima kunjungan keluarga, dokter, serta rohaniawan.

●

Berkomunikasi secara bebas dengan Penasehat Hukum & keluarga melalui surat-menyurat.

3

Hak Dasar & Administrasi Perkara

LAYANAN PUBLIK ✓ Layanan Informasi & Biaya
  • Informasi transparan di Meja I mengenai syarat & biaya.
  • Layanan Prodeo (Cuma-Cuma) bagi warga tidak mampu.
  • Mendapat Salinan Putusan & Akta Cerai tepat waktu.
PROSEDUR HUKUM ✓ Upaya Hukum
  • Fasilitas Mediasi untuk perdamaian para pihak.
  • Hak mengajukan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.
  • Hak menuntut ganti rugi & rehabilitasi.
Hak Rekonpensi Istri Berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mut’ah
Pemberian yang layak
Nafkah Iddah
Nafkah selama masa iddah
Mahar
Pelunasan hutang mahar
Hadhonah
Biaya pemeliharaan anak

Copyright © 2026 Zulkarnain TIM IT PA BATAM
Sistem Informasi Layanan Hukum - Pengadilan Agama Batam Kelas 1A

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A