Written by Zulkarnain on . Hits: 379
Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
I. Evakuasi Gempa Bumi
1
Penghuni lantai melapor kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai jika terjadi gempa.
2
Petugas Lantai koordinasi dengan Petugas Gedung & Listrik.
3
Petugas Gedung membunyikan alarm/pengumuman tanda bahaya.
4
Petugas Listrik mematikan aliran listrik pusat melalui panel.
5
Evakuasi massa dilakukan. Jika tidak terkendali, lapor ke BNPB.
6
Seluruh penghuni diarahkan melalui tangga darurat secara tertib.
7
Dilarang Berlari & Menggunakan Lift. Menuju Assembly Point.
8
Absensi peserta dan Triage Kesehatan oleh petugas medis.
(Klik gambar untuk memperbesar)
II. Evakuasi Kebakaran
1
Penghuni segera melapor titik api kepada Petugas Lantai.
2
Pemadaman awal menggunakan APAR oleh petugas terlatih.
3
Jika api membesar, lapor DAMKAR & aktifkan evakuasi.
4
Evakuasi melalui rute aman menuju titik kumpul luar gedung.
(Klik gambar untuk memperbesar)
© 2026 TIM IT PA Batam | Dikembangkan oleh Zulkarnain
×
